Porprov – Kontroversi hasil pertandingan final cabang olahraga IBCA MMA nomor Standing Fight putri usia 18–23 tahun kelas 56,7 kg pada ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) IX/2025 akhirnya mencapai titik akhir.
Dewan Hakim Porprov memutuskan agar pertandingan antara Sekar Hayuning Qolbu (Kota Malang) dan Sheril Irmaulia Cantika (Kabupaten Bangkalan) dinyatakan tidak sah, serta diperintahkan untuk dilaksanakan ulang.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya protes dari KONI Kabupaten Bangkalan yang menilai terjadi ketidakwajaran dalam kepemimpinan wasit.
Meskipun Dewan Hakim menolak sebagian protes terkait dugaan pelanggaran regulasi IMMAF oleh wasit, namun ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh official tim Kota Malang, Fandi Alfian Chaniago, S.Pd, yang dianggap telah mengganggu jalannya pertandingan.