Sebagai konsekuensinya, Dewan Hakim memerintahkan pertandingan ulang. Namun jika laga ulang tak dapat dilaksanakan, maka kedua atlet akan dinyatakan sebagai juara bersama dan diberikan medali emas.
Ketua Umum KONI Kabupaten Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyatakan menerima dan menghormati keputusan Dewan Hakim tersebut.
“Kami menghargai proses yang telah dilakukan Dewan Hakim dan menerima keputusan tentang kemungkinan juara bersama. Bagi kami, yang terpenting adalah keadilan untuk para atlet. Sheril telah bertarung dengan semangat dan dedikasi tinggi, dan keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangannya diakui,” ujar Fauzan Ja’far saat dikonfirmasi usai keluarnya keputusan resmi.